Radio Rodja
Radio hang
Radio Assunnah
Radio Muslim
Radio Arroyyan
Radio Rodja
Radio hang
Radio Assunnah
Radio Muslim
Radio Arroyyan
Oleh: Adian Husaini
Belum lama ini saya menerima kiriman berupa sebuah buku terbitan Pondok Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur. Judulnya cukup panjang: “Mungkinkah Sunnah-Syiah dalam Ukhuwah? Jawaban atas Buku Dr. Quraish Shihab (Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah?)” Penulisnya adalah Tim Penulis Buku Pustaka SIDOGIRI, Pondok Pesantren Sidogiri, yang dipimpin seorang anak muda bernama Ahmad Qusyairi Ismail.
Membaca buku ini halaman demi halaman, muncul rasa syukur yang sangat mendalam. Bahwa, dari sebuah pesantren yang berlokasi di pelosok Jawa Timur, terlahir sebuah buku ilmiah yang bermutu tinggi, yang kualitas ilmiahnya mampu menandingi buku karya Prof. Dr. Quraish Shihab yang dikritik oleh buku ini. Buku dari Pesantren Sidogiri ini terbilang cukup cepat terbitnya. Cetakan pertamanya keluar pada September 2007. Padahal, cetakan pertama buku Quraish Shihab terbit pada Maret 2007. Mengingat banyaknya rujukan primer yang dikutip dalam buku ini, kita patut mengacungi jempol untuk para penulis dari Pesantren tersebut.
Salah satu kesimpulan Quraish Shihab dalam bukunya ialah, bahwa Sunni dan Syiah adalah dua mazhab yang berbeda. “Kesamaan-kesamaan yang terdapat pada kedua mazhab ini berlipat ganda dibandingkan dengan perbedaan-perbedaan dan sebab-sebabnya. Perbedaan antara kedua mazhab – dimana pun ditemukan – adalah perbedaan cara pandang dan penafsiran, bukan perbedaan dalam ushul (prinsip-prinsip dasar) keimanan, tidak juga dan Rukun-rukun Islam.” (Cetakan II, hal. 265).
Berbeda dengan Quraish Shihab, pada bagian sampul belakang buku terbitan Pesantren Sidogiri, dikutip sambutan KH. A. Nawawi Abdul Djalil, pengasuh Pesantren Sidogiri yang menegaskan: “Mungkin saja, Syiah tidak akan pernah habis sampai hari kiamat dan menjadi tantangan utama akidah Ahlusunnah. Oleh karena itu, kajian sungguh-sungguh yang dilakukan anak-anak muda seperti ananda Qusyairi dan kawan-kawannya ini, menurut saya merupakan langkah penting untuk membendung pengaruh aliran sesat semacam Syiah.”
Berikut ini kita kutip sebagian kritik dari Pesantren Sidogiri terhadap Quraish Shihab (selanjutnya Quraish Shihab disingkat “QS” dan Pondok Pesantren Sidogiri disingkat “PPS”). Kutipan dan pendapat QS dan PPS diambil dari buku mereka masing-masing.
1. Tentang Abdullah bin Saba‘.
QS: “Ia adalah tokoh fiktif yang diciptakan para anti-Syiah. Ia (Abdullah bin Saba’) adalah sosok yang tidak pernah wujud dalam kenyataan. Thaha Husain – ilmuwan kenamaan Mesir – adalah salah seorang yang menegaskan ketiadaan Ibnu Saba’ itu dan bahwa ia adalah hasil rekayasa musuh-musuh Syiah.” (hal. 65).
PPS: Bukan hanya sejarawan Sunni yang mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sejumlah tokoh Syiah yang diakui ke-tsiqah-annya oleh kaum Syiah juga mengakui kebaradaan Abdullah bin Saba’. Sa’ad al-Qummi, pakar fiqih Syiah abad ke-3, misalnya, malah menyebutkan dengan rinci para pengikut Abdullah bin Saba’, yang dikenal dengan sekte Saba’iyah. Dalam bukunya, al-Maqalat wa al-Firaq, (hal. 20), al-Qummi menyebutkan, bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang memunculkan ide untuk mencintai Sayyidina Ali secara berlebihan dan mencaci maki para sahabat Nabi lainnya, khususnya Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a. Kisah tentang Abdullah bin Saba’ juga dikutip oleh guru besar Syiah, An-Nukhbati dan al-Kasyi, yang menyatakan, bahwa, para pakar ilmu menyebutkan bahwa Abdullah bin Saba’ adalah orang Yahudi yang kemudian masuk Islam. Atas dasar keyahudiannya, ia menggambarkan Ali r.a. setelah wafatnya Rasulullah saw sebagai Yusya’ bin Nun yang mendapatkan wasiat dari Nabi Musa a.s. Kisah Abdullah bin Saba’ juga ditulis oleh Ibn Khaldun dalam bukunya, Tarikh Ibn Khaldun. (hal. 44-46).
2. Tentang hadits Nabi saw dan Abu Hurairah r.a.:
QS: “Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan. Disamping itu semua, harus diakui juga bahwa tingkat kecerdasan dan kemampuan ilmiah, demikian juga pengenalan Abu Hurairah r.a. menyangkut Nabi saw berada di bawah kemampuan sahabat-sahabat besar Nabi saw, atau istri Nabi, Aisyah r.a.” (hal. 160).
QS: “Ulama-ulama Syiah juga berkecil hati karena sementara pakar hadits Ahlusunnah tidak meriwayatkan dari imam-imam mereka. Imam Bukhari, misalnya, tidak meriwayatkan satu hadits pun dari Ja’far ash-Shadiq, Imam ke-6 Syiah Imamiyah, padahal hadits-haditsnya cukup banyak diriwayatkan oleh kelompok Syiah.” (hal. 150).
PPS: “Sejatinya, melancarkan suara-suara miring terhadap sahabat pemuka hadits sekaliber Abu Hurairah r.a. dengan menggunakan pendekatan apa pun, tidak akan pernah bisa meruntuhkan reputasi dan kebesaran beliau, sebab sudah pasti akan bertentangan dengan dalil-dalil hadits, pengakuan para pemuka sahabat dan pemuka ulama serta realitas sejarah. Jawaban untuk secuil sentilan terhadap Abu Hurairah r.a. sejatinya telah dilakukan oleh para ulama secara ilmiah dan rasional. Banyak buku-buku yang ditulis oleh para ulama khusus untuk membantah tudingan miring terhadap sahabat senior Nabi saw tersebut, diantaranya adalah al-Burhan fi Tabri’at Abi Hurairah min al-Buhtan yang ditulis oleh Abdullah bin Abdul Aziz bin Ali an-Nash, Dr. Al-A’zhami dalam Abu Hurairah fi Dhau’i Marwiyatih, Muhammad Abu Shuhbah dalam Abu Hurairah fi al-Mizan, Muhammad ?Ajjaj al-Khatib dengan bukunya Abu Hurairah Riwayat al-Islam dan lain-lain.”
Dalam Bidayah wa an-Nihayah, Ibn Katsir mengatakan, bahwa Abu Hurairah r.a. merupakan sahabat yang paling kuat hafalannya, kendati beliau bukan yang paling utama. Imam Syafii juga menyatakan, “Abu Hurairah r.a. adalah orang yang memiliki hafalan paling cemarlang dalam meriwayatkan hadits pada masanya.” (hal. 320-322).
Karena kuatnya bukti-bukti keutamaan Abu Hurairah, maka PPS menegaskan: “Dengan demikian, maka keagungan, ketekunan, kecerdasan dan daya ingat Abu Hurairah tidak perlu disangsikan, dan karena itulah posisi beliau di bidang hadits demikian tinggi tak tertandingi. Yang perlu disangsikan justru kesangsian terhadap Abu Hurairah r.a. seperti ditulis Dr. Quraish Shihab: “Karena itu, harus diakui bahwa semakin banyak riwayat yang disampaikan seseorang, semakin besar potensi kesalahannya dan karena itu pula kehati-hatian menerima riwayat-riwayat dari Abu Hurairah merupakan satu keharusan.” (hal. 322).
“Pernyataan seperti yang dilontarkan oleh Dr. Quraish Shihab tersebut sebetulnya hanya muncul dari asumsi-asumsi tanpa dasar dan tidak memiliki landasan ilmiah sama sekali. Sebab jelas sekali jika beliau telah mengabaikan dalil-dalil tentang keutamaan Abu Hurairah dalam hadits-hadits Nabi saw, data-data sejarah dan penelitian sekaligus penilaian ulama yang mumpuni di bidangnya (hadits dan sejarah). Kekurangcakapan Dr. Quraish Shihab di bidang hadits semakin tampak, ketika beliau justru menjadikan buku Mahmud Abu Rayyah, Adhwa’ ?ala Sunnah Muhammadiyah, sebagai rujukan dalam upaya menurunkan reputasi Abu Hurairah r.a. Padahal, semua pakar hadits kontemporer paham betul akan status dan pemikiran Abu Rayyah dalam hadits.” (hal. 322-323).
Tentang banyaknya hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a., Dr. al-A’zhami melakukan penelitian, bahwa jumlah 5.000 hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah adalah jika dihitung hadits yang substansinya diulang-ulang. Jika penghitungan dilakukan dengan mengabaikan hadits-hadits yang diulang-ulang substansinya, maka hadits dari Abu Hurairah yang ada dalam Musnad dan Kutub as-Sittah tinggal 1336 saja. “Nah, kadar ini, kata Ali as-Salus, bisa dihafal oleh pelajar yang tidak terlalu cerdas dalam waktu kurang dari satu tahun. Bagaimana dengan Abu Hurairah, yang merupakan bagian dari mu’jizat kenabian?” (hal. 324).
Memang dalam pandangan Syiah, seperti dijelaskan oleh Muhammad Husain Kasyif al-Ghitha’ (tokoh Syiah kontemporer yang menjadi salah satu rujukan kaum Syiah masa kini), yang juga dikutip oleh QS: “Syiah tidak menerima hadits-hadits Nabi saw kecuali yang dianggap sah dari jalur Ahlul bait. Sementara hadits-hadits yang diriwayatkan oleh para perawi semacam Abu Hurairah, Samurah bin Jundub, Amr bin Ash dan sesamanya, maka dalam pandangan Syiah Imamiyah, mereka tidak memiliki nilai walau senilai nyamuk sekalipun.” (hal. 313).
PPS juga menjawab tuduhan bahwa Ahlusunnah diskriminatif, karena tidak mau meriwayatkan hadits dari Imam-imam Syiah. Pernyataan semacam itu hanyalah suatu prasangka belaka dan tidak didasari penelitian ilmiah apa pun. Dalam kitab-kitab Ahlusunnah, riwayat-riwayat Ahlul Bait begitu melimpah. Imam Bukhari memang tidak meriwayatkan hadits dari Imam Ja’far ash-Shadiq, dengan berbagai alasan, terutama karena banyaknya hadits palsu yang disandarkan kaum Syiah kepada Ja’far ash-Shadiq. Bukan karena Imam Bukhari membencinya. Bukhari juga tidak meriwayatkan hadits dari Imam Syafii dan Ahmad bin Hanbal, bukan karena beliau membenci mereka. (hal. 324-330).
3. Tentang pengkafiran Ahlusunnah:
QS: “Apa yang dikemukakan di atas sejalan dengan kenyataan yang terlihat, antara lain di Makkah dan Madinah, di mana sekian banyak penganut aliran Syiah Imamiyah yang shalat mengikuti shalat wajib yang dipimpin oleh Imam yang menganut mazhab Sunni yang tentunya tidak mempercayai imamah versi Syiah itu. Seandainya mereka menilai orang-orang yang memimpin shalat itu kafir, maka tentu saja shalat mereka tidak sah dan tidak juga wajar imam itu mereka ikuti.” (hal. 120).
PPS: “Memperhatikan tulisan Dr. Quraish Shihab di atas, seakan-akan Syiah yang sesungguhnya memang seperti apa yang digambarkannya (tidak menganggap Ahlusunnah kafir dan najis). Akan tetapi siapa mengira bahwa faktanya tidak seperti penggambaran Dr. Quraish Shihab? Jika kita merujuk langsung pada fatwa-fatwa ulama Syiah, maka akan tampak bahwa sebetulnya Dr. Quraish Shihab hendak mengelabui pemahaman umat Islam akan hakikat Syiah. Bahwa sejatinya, Syiah tetap Syiah. Apa yang mereka yakini hari ini tidak berbeda dengan keyakinan para pendahulu mereka. Dalam banyak literatur Syiah dikemukakan, bahwa orang-orang Syiah yang shalat di belakang (menjadi makmum) imam Sunni tetap dihukumi batal, kecuali dengan menerapkan konsep taqiyyah… “Suatu ketika, tokoh Syiah terkemuka, Muhammad al-Uzhma Husain Fadhlullah, dalam al-Masa’il Fiqhiyyah, ditanya: “Bolehkah kami (Syiah) shalat bermakmum kepada imam yang berbeda mazhab dengan kami, dengan memperhatikan perbedaa-perbedaan di sebagian hukum antar shalat kita dan shalat mereka?” Muhammad Husain Fadhlullah menjawab: “Boleh, asalkan dengan menggunakan taqiyyah.” (348-349).
Seorang dai Syiah, Muhammad Tijani, mengungkapkan, bahwa “Mereka (orang-orang Syiah) seringkali shalat bersama Ahlusunnah wal Jama’ah dengan menggunakan taqiyyah dan bergegas menyelesaikan shalatnya. Dan barangkali kebanyakan mereka mengulangi shalatnya ketika pulang.” (hal. 350-351).
Banyak sekali buku-buku referensi utama kaum Syiah yang dirujuk dalam buku terbitan PPS ini. Karena itu, mereka juga menolak pernyataan Dr. Quraish Shihab bahwa yang mengkafirkan Ahlusunnah hanyalah pernyataan orang awam kaum Syiah. PPS juga mengimbau agar umat Islam berhati-hati dalam menerima wacana “Persatuan umat Islam” dari kaum Syiah. Sebab, mereka yang mengusung persatuan, ternyata dalam kajiannya justru memojokkan Ahlusunnah dan memposisikannya di posisi zalim, sementara Syiah diposisikan sebagai “yang terzalimi”.
Buku terbitan PPS ini memang banyak memuat fakta dan data tentang ajaran Syiah, baik klasik maupun kontemporer. Terhadap Imam mazhab yang empat, misalnya, dikutip pendapat dalam Kitab Kadzdzabu ?ala as-Syiah, “Andai para dai Islam dan Sunnah mencintai Ahlul Bait, niscaya mereka mengikuti jejak langkah Ahlul Bait dan tidak akan mengambil hokum-hukum agama mereka dari para penyeleweng, seperti Abu Hanifah, asy-Syafii, Imam Malik dan Ibnu Hanbal.” (hal. 366).
Terlepas dari fakta tentang Syiah dan kritik terhadap Quraish Shihab, terbitnya buku ini telah menjadi momen penting bagi PPS untuk turut berkiprah dalam peningkatan khazanah keilmuan Islam di Indonesia. PPS memang telah didirikan pada tahun 1745. Jadi, usianya kini telah mencapai lebih dari 260 tahun. Jumlah muridnya kini lebih dari 5000 orang. Sejumlah prestasi ilmiah tingkat nasional juga pernah diraihnya. Diantaranya, pada Ramadhan 1425 H, PPS berhasil meraih juara I dan III lomba karya ilmiah berbahasa Arab yang diselenggarakan oleh Depdiknas RI.
Dalam Jurnal Laporan Tahunan 1425/1426 H, disebutkan bahwa PPS juga cukup sering mendapat kunjungan tamu-tamu dari luar negeri. Termasuk dari kedutaan Australia dan Amerika Serikat. Mereka selalu menerima tamunya dengan baik. Tetapi, dengan sangat berhati-hati, selama ini, PPS senantiasa menolak dana bantuan dan hibah dari Australia dan Amerika.
PPS juga termasuk salah satu pesantren di Jawa Timur yang sangat gigih dalam melawan penyebaran paham Liberal. Ditulis dalam Laporan Tahunan tersebut: “Tahun ini, PPS menggerakkan piranti dunia maya untuk melestarikan dan menyelamatkan ajaran Ahlusunnah dari serbuan berbagai aliran sesat. Di website www.sidogiri.com secara khusus disediakan rubrik “Islam Kontra Liberal”. Rubrik ini digunakan oleh Pondok Pesantren Sidogiri untuk meng-counter wacana-wacana pendangkalan akidah yang ramai berkembang saat ini. Liberalisme, humanisme, rasionalisme, pluralisme, feminisme, sekularisme, dekonstruksi syariah dan paham-paham destruktif modern lainnya, menjadi bidikan yang terus ditangkal dengan wacana-wacana salaf yang dipegang Pondok Pesantren Sidogiri.”
klik untuk Download Videonya
atau buka keepvid lalu copy paste URL ini http://www.youtube.com/watch?v=jW7E0fCU7Vk
Kita berdoa, mudah-mudahan akan terus lahir karya-karya ilmiah yang bermutu tinggi dari PPS. Begitu juga dari berbagai pesantren lainnya. [Depok, 13 Rabiulawwal 1429 H/21 Maret 2008/www.hidayatullah.com]
Catatan Akhir Pekan adalah hasil kerjama antara Radio Dakta 107 FM dan www.hidayatullah.com
Oleh
Wahid bin ‘Abdis Salam Baali.
http://www.almanhaj.or.id/content/2188/slash/0
Sebagian orang tertidur sementara khatib sudah berada di atas mimbar.
Dan ini jelas salah dan dia harus dibangunkan untuk mendengarkan
nasihat.
Ibnu Sirin mengatakan, “Mereka memakruhkan tidur ketika khatib khutbah. Dan mereka berkata tegas mengenai hal tersebut.” [1]
Dan disunnahkan bagi orang yang dihinggapi rasa kantuk untuk pindah
dari tempatnya ke tempat lain di masjid. Mengenai hal tersebut telah
diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban dengan
sanad shahih dari ‘Abdullah bin ‘Umar, dia berkata, Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Jika salah seorang di antara kalian mengantuk di tempat duduknya pada
hari Jum’at, maka hendaklah dia pindah (bergeser) dari tempat itu ke
tempat lainnya.” [2]
BERSANDARNYA SEBAGIAN ORANG KE DINDING DAN TIDAK MENGHADAP KHATIB
Ada sebagian orang yang dalam mendengarkan khutbah Jum’at lebih senang
bersandar ke dinding atau tiang dan tidak menghadap ke arah khatib,
bahkan mereka membelakanginya. Dan ini jelas bertentangan dengan
petunjuk para Sahabat Nabi di dalam khutbah Jum’at dan juga bertolak
belakang dengan etika mendengar khutbah.
Imam Ibnul Qayyim rahimahullahu mengatakan, “Jika berkhutbah Jum’at,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri, sementara
Sahabat-Sahabat beliau menghadapkan wajah mereka ke arah beliau.” [3]
Dari Muthi’ al-Ghazal dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika sudah menaiki mimbar,
maka kami pun menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [4]
Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Jika Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa salam sudah berdiri tegak di atas mimbar, maka kami langsung
menghadapkan wajah kami ke arah beliau.” [5]
Dari Abban bin ‘Abdullah al-Bajali, dia berkata, Aku pernah melihat
‘Adi bin Tsabit menghadapkan wajahnya ke arah khatib jika khatib itu
berdiri sambil berkhutbah. Lalu aku tanyakan kepadanya, “Aku lihat
engkau menghadapkan wajahmu ke khatib?” Dia menjawab, “Karena aku
pernah melihat para Sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melakukan hal tersebut.” [6]
Dari Nafi’, mantan budak Ibnu ‘Umar bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar
mengerjakan shalat sunnah pada hari Jum’at hingga selesai sebelum
khatib keluar, dan ketika khatib telah datang sebelum khatib itu duduk,
dia (‘Abdullah bin ‘Umar) menghadapkan wajah ke arahnya.
Imam Ibnu Syihab az-Zuhri rahimahullahu mengatakan, “Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam jika menyampaikan khutbahnya, maka mereka
langsung mengarahkan wajah mereka kepadanya sampai beliau selesai dari
khutbahnya”
Imam Yahya bin Sa’id al-Anshari rahimahullahu mengatakan, “Yang sunnah
untuk dilakukan adalah jika khatib sudah duduk di atas mimbar pada hari
Jum’at, maka hendaklah semua orang mengarahkan wajah ke arahnya.” [7]
Al-Atsram mengatakan, aku pernah katakan kepada Abu ‘Abdullah [8],
“Ketika khatib berada agak jauh di sebelah kananku, maka apakah jika
aku ingin menghadap kepadanya, aku harus mengalihkan wajahku dari arah
kiblat?”
Dia menjawab, “Ya, arahkan wajahmu kepadanya.” [9]
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Disunnahkan bagi
orang-orang untuk menghadap ke arah khatib jika dia tengah berkhutbah.
Dan itu merupakan pendapat Malik, at-Tsauri, al-Auza’i, asy-Syafi’i,
Ishaq, dan Ashabur rayi.” [10]
Ibnu Mundzir rahimahullahu mengatakan, “Hal itu bagaikan ijma’ (kesepakatan para ulama).” [11]
At-Tirmidzi rahimahullahu mengatakan, “Pengamalan terhadap hal tersebut
dilakukan oleh para ulama dari kalangan Sahabat Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam dan juga yang lainnya mereka menyunnahkan untuk
menghadap ke khatib jika dia tengah berkhutbah.” [12]
MEMAINKAN BIJI TASBIH ATAU KUNCI SAAT KHUTBAH BERLANGSUNG
Sebagian orang ada yang melakukan hal yang sia-sia baik dengan
kunci-kunci atau biji tasbih yang ada di tangannya saat mendengar
khutbah Jum’at. Ini jelas bertentangan dengan ketenangan dan perhatian
terhadap peringatan dan nasihat yang disampaikan kepadanya.
Bahkan hal tersebut masuk ke dalam kelengahan yang dilarang untuk
dilakukan. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam
kitab Shahiihnya dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda
“Barangsiapa yang memegang batu kerikil berarti dia telah berbuat sia-sia.” [13]
Dan terkadang ada juga salah seorang dari mereka yang mengeluarkan kayu
siwak dan bersiwak saat khutbah tengah berlangsung. Ini juga termasuk
dalam kategori lengah (berbuat sia-sia).
MEMISAHKAN DUA ORANG YANG DUDUK BERDAMPINGAN PADA HARI JUM’AT
Terkadang ada orang yang datang terakhir ke masjid, lalu melangkahi
pundak-pundak jama’ah yang datang lebih awal serta memisahkan duduk
orang-orang agar dia bisa sampai di barisan pertama. Dan ini merupakan
satu hal yang dilarang oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut
Ibnu Majah dan dinilai shahih oleh al-Albani.
“Dari Jabir bin ‘Abdullah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seseorang
masuk masjid pada hari Jum’at sedang Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tengah menyampaikan khuthbah, lalu dia melangkahi orang-orang,
maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Duduklah,
karena sesungguhnya engkau telah mengganggu (orang-orang) dan datang
terlambat.” [14]
Kemudian orang yang memisahkan di antara dua orang ini, yakni dengan
melangkahi keduanya atau duduk di antara keduanya benar-benar telah
kehilangan pahala yang besar, yaitu yang disebutkan di dalam hadits
yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, dari Salman al-Farisi Radhiyallahu
‘anhu, dia berkata, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum’at dan bersuci semampunya,
memakai minyak rambut atau memakai minyak wangi rumahnya kemudian
keluar lalu dia tidak memisahkan antara dua orang dan kemudian
mengerjakan shalat sunnah dan selanjutnya dia diam (tidak berbicara)
jika khatib berkhutbah, melainkan akan diberikan ampunan kepadanya
(atas kesalahan yang terjadi) antara Jum’atnya itu dengan Jum’at yang
berikutnya”. [15]
Al-Hafizh rahimahullahu mengatakan, “Setelah dilakukan penghimpunan
terhadap jalan-jalan dan lafazh-lafazh hadits, maka tampak sekumpulan
dari apa yang kami sampaikan tadi bahwa penghapusan dosa dari hari
Jum’at ke Jum’at berikutnya itu dengan syarat adanya semua hal berikut
ini:
a. Mandi dan membersihkan diri.
b. Memakai minyak wangi atau minyak rambut.
c. Memakai pakaian yang paling bagus.
d. Berjalan kaki dengan penuh ketenangan.
e. Tidak melangkahi pundak jama’ah yang datang lebih awal.
f. Tidak memisahkan antara dua orang yang berdampingan.
g. Tidak mengganggu.
h. Mengerjakan amalan-amalan sunnah.
i. Diam.
j. Tidak melakukan aktivitas yang melengahkan” [16]
Lebih lanjut, al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Di dalam hadits
‘Abdullah bin ‘Amr disebutkan, ‘Oleh karena itu, barangsiapa melangkahi
orang atau melakukan hal yang melengahkan, maka baginya shalat Jum’at
itu hanya shalat Zhuhur semata” [17]
[Disalin dari kitab kitab al-Kali-maatun Naafi’ah fil Akhthaa'
asy-Syaai’ah, Bab “75 Khatha-an fii Shalaatil Jumu’ah.” Edisi Indonesia
75 Kesalahan Seputar Hari dan Shalat Jum’at, Karya Wahid bin ‘Abdis
Salam Baali. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. Tafsiir al-Qurthubi (XVIII/117) dan al-Qaulul Mubiin (no. 346).
[2]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (II/135), Abu Dawud (no. 119), at-Tirmidzi (no. 526), Ibnu Hibban (no. 2792) Ihsaan.
[3]. Zaadul Ma’aad (I/430).
[4]. Hasan bisyawaahidi (dengan beberapa penguatnya): Diriwayat-kan
oleh al-Bukhari dalam kitab at-Taariikh al-Kabiir (IV/II/ 47). Dinilai
hasan oleh al-Albani dengan beberapa syahidnya dalam kitabnya, Silsilah
al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 2080).
[5]. Hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 509) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi.
[6]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/198). Al-Albani
mengatakan di dalam kitab Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (V/114),
“Sanad ini jayyid.” Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1136) dari
Adi bin Tsabit dari ayahnya dan dinilai shahih oleh al-Albani.
[7]. Hasan: Diriwayatkan oleh al-Baihaqi (III/199) dengan sanad hasan.
[8]. Yaitu Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
[9]. Al-Mughni (III/172).
[10]. Ibid (III/172).
[11]. Ibid (III/172).
[12]. Sunan at-Tirmidzi: kitab al-Jumu’ah, bab Maa Jaa’a fii Istiqbaalil Imaam idzaa Khathaba.
[13]. Shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 857). Dan lihat kitab
as-Subhah, Taariikhuhaa wa Hukmuhaa, Dr. Bakr bin ‘Abdillah Abu Zaid
hafizhahullah. (Telah kami terbitkan dengan judul: Adakah Biji Tasbih
pada Zaman Rasulullah j -pent.)
[14]. Shahih: Diriwayatkan oleh Ibnu Majah (no. 1115) dan dinilai shahih oleh al-Albani di dalam kitab Shahiih Ibni Majah.
[15]. Shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 883, 910).
[16]. Fat-hul Baari, syarah hadits no. 883.
[17]. Hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 347) dan dinilai hasan oleh al-Albani.
————————————
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0
Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah
tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang
menunjukkan hal tersebut
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu
mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam
sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan
shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara
satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari” [1]
Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud
“Barangsiapa mandi hari jum’at dan memakai pakaian yang terbaik serta
memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri
shalat Jum’at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang,
lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya
diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari
shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi
antara hari itu dengan hari Jum’at sebelumnya”
Dia menceritakan, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dan
ditambah tiga hari”. Dia juga mengatakan :”Sesungguhnya (balasan)
kebaikan itu sepuluh kali lipatnya” [2]
Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,
yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di
rumahnya” [3]
Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka
hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”.
Diriwayatkan oleh Muslim.
Dan dalam sebuah riwayat disebutkan
“Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4]
Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya
shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang
muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal
adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan
apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut.
Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat-
lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan
di dalam mengerjakannya. [6]
Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at
Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan
khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan
shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang
demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini.
Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik
Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia
duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan
kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’.
Kemudian beliau bersabda.
“Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam
tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan
hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh
Asy-Syaikhani] [7]
[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit
Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul
Jumu’ah, bab Fadhlu Man Istama’a wa anshata fila Khutbbah (hadits no.
857)
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Kitaabuth Thaharah, bab
Fil Ghusl Yaumal Jumu’ah, no. 343. Dinilai shahih oleh Al-Albani di
dalam kitab, Shahih Sunan Abi dawud I/70
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah,
bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul
Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat
seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya
Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits
shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani
mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat
setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau
bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu
didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat
adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”)
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu
di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika
mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada
dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan
bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di
beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah,
bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya
Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul
Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di
atas adalah miliknya
————————————
Website anda http://www.almanhaj.or.id
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab
Firman Allah ‘Azza wa Jalla (artinya):
“Wahai Ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas (yang telah ditentukan Allah) dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar…” (An-Nisa’: 171)
Diriwayatkan dalam Shahih Al-Bukhari, tafsiran dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma mengenai firman Allah Ta’ala (artinya):
“Dan mereka (kaum Nabi Nuh) berkata: ‘Janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu, dan (terutama) janganlah sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, Suwa’, Yaghuts, Ya’uq maupun Nasr’.” (Nuh: 23)
Ia mengatakan: “Ini adalah nama-nama orang shaleh dari kaum Nabi Nuh. Tatkala mereka meninggal, syaitan membisikkan kepada kaum mereka: “Dirikanlah patung-patung pada tempat yang pernah diadakan pertemuan di sana oleh mereka, dan namailah patung-patung itu dengan nama-nama mereka.” Orang-orang itupun melaksanakan bisikan syaitan tersebut, tetapi patung-patung mereka ketika itu belum disembah. Hingga setelah orang-orang yang mendirikan patung itu meninggal dan ilmu agama dilupakan orang, barulah patung-patung tadi disembah.”
Ibnu Qayyim (Abu ‘Abdillah: Muhammad bin Abu Bakr bin Ayyub bin Sa’d Az-Zur’i Ad-Dimasyqi, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Seorang ulama besar dan tokoh gerakan da’wah Islamiyah; murid Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah. Mempunyai banyak karya ilmiyah. Dilahirkan th. 691 H (1292 M) dan meninggal th. 751 H (1350 M)) mengatakan: “Banyak kalangan salaf yang berkata: ‘Setelah mereka itu meninggal, orang-orang pun sering mendatangi kuburan mereka, lalu membikin patung-patung mereka; kemudian, setelah masa demi masa berlalu, akhirnya disembahlah patung-patung tersebut’.”
Diriwayatkan dari ‘Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Janganlah kamu berlebih-lebihan memujiku, sebagaimana orang-orang Nasrani telah berlebih-lebihan memuji (‘Isa) putera Maryam. Aku hanyalah seorang hamba, maka katakanlah ‘Abdullah wa Rasuluhu’ (Hamba Allah dan Rasul-Nya).” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jauhilah oleh kamu sekalian sikap berlebihan, karena sesungguhnya sikap berlebihan itulah yang telah menghancurkan umat-umat sebelum kamu.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhuma)
Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Binasalah orang-orang yang berlebihan tindakannya.” (Beliau sebutkan kalimat ini sampai tiga kali)
Kandungan tulisan ini:
Dikutip dari buku: “Kitab Tauhid” karangan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
Penerbit: Kantor Kerjasama Da’wah dan Bimbingan Islam, Riyadh 1418 H.
Oleh Ustadz Abu Ubaidah Yusuf
I. PENGANTAR
“Perselisihan umatku adalah rahmat“. Hampir tidak ada di antara kita yang tak pernah mendengar atau membaca hadits ini. Ia sangat begitu akrab dan populer sekali, baik di kalangan penceramah, aktivis dakwah, penulis, bahkan oleh masyarakat biasa masa kini.
Hanya saja, sebuah pertanyaan yang membutuhkan jawaban: Apakah kemasyhuran ungkapan tersebut berarti kualitasnya bisa dipertanggungjawabkan?! Pernahkah terlintas dalam benak kita untuk mengkritisi ungkapan tersebut dari sudut sanad dan matan-nya?! Tulisan berikut mencoba untuk mengorek jawabannya. Semoga Allah menambahkan ilmu yang bermanfaat kepada kita. Amiin.
B. TEKS HADITS
اخْتِلاَفُ أُمَّتِيْ رَحْمَةٌ
Perselisihan umatku adalah rahmat.
C. MENGKRITISI MATAN HADITS
Makna hadits ini juga dikritik oleh para ulama. Berkata al-Allamah Ibnu Hazm setelah menjelaskan bahwasanya ini bukanlah hadits:
“Dan ini adalah perkataan yang paling rusak. Sebab, jika perselisihan itu adalah rahmat, maka berarti persatuan adalah adzab. Ini tidak mungkin dikatakan seorang muslim, karena tidak akan berkumpul antara persatuan dan perselisihan, rahmat dan adzab”.[5]
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani juga berkata:
“Termasuk diantara dampak negatif hadits ini adalah banyak diantara kaum muslimin yang terus bergelimang dalam perselisihan yang sangat runcing diantara madzhab empat, dan mereka tidak berusaha semaksimal mungkin untuk mengembalikannya kepada Al-Qur’an dan hadits yang shohih sebagaimana perintah para imam mereka, bahkan menganggap madzhab seperti syari’at yang berbeda-beda!!
Mereka mengatakan hal ini padahal mereka sendiri mengetahui bahwa diantara perselisihan mereka ada yang tidak mungkin disatukan kecuali dengan mengembalikan kepada dalil, inilah yang tidak mereka lakukan! Dengan demikian mereka telah menisbatkan kepada syari’at suatu kontradiksi! Kiranya, ini saja sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ini bukanlah dari Allah karena mereka merenungkan firman Allah tentang Al-Qur’an (yang artinya):
Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya.
(QS. An-Nisa: 82)
Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa perselisihan bukanlah dari Allah, lantas bagaimana kiranya dijadikan sebagai suatu syari’at yang diikuti dan suatu rahmat?!
- Karena sebab hadits ini dan hadits-hadits serupa, banyak diantara kaum muslimin semenjak imam empat madzhab selalu berselisih dalam banyak masalah, baik dalam aqidah maupun ibadah. Seandainya mereka menilai bahwa perselisihan adalah tercela sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud dan selainnya serta didukung dengan banyak ayat Al-Qur’an dan hadits yang banyak sekali, maka niscaya mereka akan berusaha untuk bersatu. Namun, apakah mereka akan melakukannya bila mereka meyakini bahwa perselisihan adalah rohmat?!!
Kesimpulannya, perselisihan adalah tercela dalam syari’at[6]. Maka sewajibnya bagi setiap muslim untuk berusaha semaksimal mungkin untuk melepaskan diri dari belenggu perselisihan, karena hal itu merupakan faktor lemahnya umat, sebagaimana firman Allah (yang artinya):
Dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.
(QS. Anfal: 46)
Adapun ridho dengan perselisihan, apalagi menamainya sebagai suatu rohmat, maka jelas ini menyelisihi ayat-ayat Al-Qur’an yang secara tegas mencela perselisihan, tidak ada sandarannya kecuali hadits yang tidak ada asalnya dari Rasulullah ini”. [7]
D. SALAH MENYIKAPI PERSELISIHAN
Saudaraku seiman yang kami cintai, kita semua mengetahui bahwa perselisihan adalah suatu perkara yang tidak bisa dielakkan, baik dalam aqidah, ibadah maupun muamalat. Allah berfirman (yang artinya):
Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka Senantiasa berselisih pendapat, kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu.
(QS. Hud: 118-119)
Fakta di atas mengharuskan kita untuk memahami masalah perselisihan, karena ternyata banyak juga orang yang terpeleset dalam kesalahan dalam memahaminya:
E. MEMAHAMI PERSELISIHAN
Oleh karena itu, sangat penting kiranya kita jelaskan sikap yang benar dalam menyikapi perselisihan agar kita tidak berlebihan dan tidak juga meremehkan. Dari keterangan para ulama tentang masalah ini[9], dapat kami tarik suatu kesimpulan bahwa perselisihan itu terbagi menjadi dua macam:
Pertama: Perselisihan Tercela
Yaitu setiap perselisihan yang menyelisihi dalil yang jelas dari Al-Qur’an atau hadits atau ijma’ ulama. Hal ini memiliki beberapa gambaran:
- Perselisihan dalam masalah aqidah atau hukum yang telah mapan, seperti perselisihan ahli bid’ah dari kalangan Syi’ah, Khowarij, Mu’tazilah dan sebagainya.[10]
- Perselisihan orang-orang yang tidak memiliki alat ijtihad seperti perselisihan orang-orang yang sok pintar, padahal mereka adalah bodoh.[11]
- Perselisihan yang ganjil sekalipun dari seorang tokoh ulama, karena ini terhitung sebagai ketergelinciran seorang ulama yang tidak boleh diikuti[12].
وَ لَيْسَ كُلُّ خِلاَفٍ جَاءَ مُعْتَبَرًا
إِلاَّ خِلاَفًا لَهُ حَظٌّ مِنَ اْلنَّظَرِ
Tidak seluruh perselisihan itu dianggap
Kecuali perselisihan yang memang memiliki dalil yang kuat[13].
Kedua: Perselisihan Yang Tidak Tercela
Yaitu perselisihan di kalangan ulama yang telah mencapai derajat ijtihad dalam masalah-masalah ijtihadiyyah, biasanya dalam masalah-masalah hukum fiqih. Imam Syafi’i berkata: “Perselisihan itu ada dua macam, pertama hukumnya haram dan saya tidak mengatakannya pada yang jenis kedua”.[14] Hal ini memiliki beberapa gambaran:
- Masalah yang belum ada dalilnya secara tertentu.
- Masalah yang ada dalilnya tetapi tidak jelas.
- Masalah yang ada dalilnya yang jelas tetapi tidak shohih atau diperselisihkan keabsahannya atau ada penentangnya yang lebih kuat[15].
Jadi, dalam masalah-masalah yang diperselisihkan ulama hendaknya kita sikapi dengan lapang dada dengan tetap saling menghormati saudara kita yang tidak sependapat, tanpa saling menghujat dan mencela sehingga menyulut api perselisihan.
Sekalipun hal ini tidak menutup pintu dialog ilmiyah yang penuh adab untuk mencari kebenaran dan pendapat terkuat, karena yang kita cari semua adalah kebenaran. Camkanlah firman Allah, yang artinya:
Jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
(QS. An-Nisa’: 59)
F. Kesimpulan
Kesimpulan yang penulis sampaikan adalah sebagaimana yang dikatakan Syaikh Al-Allamah Muhammad bin ShalihAl- ‘Utsaimin
- “Termasuk di antara pokok-pokok Ahli Sunnah Wal Jama’ah dalam masalah khilafiyah adalah apabila perselisihan tersebut bersumber dari ijtihad dan masalah tersebut memungkinkan untuk ijtihad, maka mereka saling toleransi, tidak saling dengki, bermusuhan atau lainnya, bahkan mereka bersaudara sekalipun ada perbedaan pendapat di antara mereka.
- Adapun masalah-masalah yang tidak ada ruang untuk berselisih di dalamnya, yaitu masalah-masalah yang bertentangan dengan jalan para shahabat dan tabi’in, seperti masalah aqidah yang telah yang telah tersesat di dalamnya orang yang tersesat dan tidak dikenal perselisihan tersebut kecuali setelah generasi utama, maka orang yang menyelisihi shahabat dan tabiin tadi tidak dianggap perselisihannya”.[18]
.
Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
www.abiubaidah.com
.
CATATAN KAKI:
[2] Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah: 57
[3] Al-Maqoshidul Hasanah hlm. 47 oleh as-Sakhowi.
[4] Lihat At-Tahdzir Min Ahadits Akhto’a fi Tashihiha Ba’dhul Ulama hlm. 99-103 oleh Ahmad bin Abdur Rahman al-’Uwain.
[5] Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam (5/64)
[6] Syaikh DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan berkata: “Perselisihan bukanlah rohmat, persatuan itulah yang rohmat, adapun perselisihan maka ia adalah kejelekan dan kemurkaan sebagaimana dikatakan oleh sahabat Ibnu Mas’ud”. (Syarh Mandhumah Al-Ha’iyah hlm. 193).
[7] Silsilah Ahadits adh-Dha’ifah 1/142-143 -secara ringkas-.
[8] Lihat risalah yang bagus Manhaj Taisir Al-Mu’ashir oleh Abdullah bin Ibrahim ath-Thowil.
[9] Lihat secara luas tentang masalah perselisihan dalam kitab Al-Ikhtilaf wa Maa Ilaihi oleh Syaikh Muhammad bin Umar Bazimul dan Al-Ikhtilaf Rohmah Am Niqmah? oleh Syaikh Amin Al-Haj Muhammad Ahmad.
[10] Lihat Al-Muwafaqot 5/221 oleh asy-Syathibi, Qowathi’ul Adillah 2/326 oleh as-Sam’ani.
[11] Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 20/254.
[12] Lihat Qowa’idul Ahkam 1/216 oleh al-’Izzu bin Abdis Salam.
[13] Lihat al-Itqan fi Ulum Qur’an 1/24 oleh al-Hafizh as-Suyuthi.
[14] Ar-Risalah hlm. 259.
[15] Irsal Syuwath ‘ala Man Tatabba’a Syawadz hlm. 73 oleh Shalih bin Ali asy-Syamroni.
[16] Jami’ Bayanil Ilmi, Ibnu Abdil Barr 2/814-815.
[17] Dikeluarkan oleh adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala 10/16, lalu berkomentar: “Hal ini menunjukkan kesempurnaan akal imam Syafi’I dan kelonggaran hatinya, karena memang para ulama senantiasa berselisih pendapat”.
[18] Syarh Al-ushul As-Sittah hal.155-156.