Belajar Ilmu Syar'i dan Ilmu duniawi bersama Abuzahra

Ilmu Akhirat dan Dunia Haruslah Seimbang

SHALAT SUNNAT JUM’AT

Tinggalkan komentar

Oleh
Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul
http://www.almanhaj.or.id/content/2356/slash/0

Apakah Shalat Jum’at Memiliki Shalat Sunnat Qabliyah?
Tidak pernah ditetapkan bagi shalat Jum’at shalat sunnat qabliyah
tertentu. Sedangkan shalat tathawwu mutlak, maka sudah ada dalil yang
menunjukkan hal tersebut

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.

“Barangsiapa mandi kemudian dia menghadiri shalat Jum’at, lalu
mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya dia diam
sehingga imam selesai dari khutbahnya dan kemudian dia mengerjakan
shalat bersamanya, maka akan diberikan ampunan baginya atas dosa antara
satu jum’at itu dengan jum’at yang lain dan ditambah tiga hari” [1]

Dan sebuah riwayat dari Abu Dawud

“Barangsiapa mandi hari jum’at dan memakai pakaian yang terbaik serta
memakai wangi-wangian jika ia memilikinya, kemudian ia menghadiri
shalat Jum’at, dan tidak juga melangkahi leher (barisan) orang-orang,
lalu dia mengerjakan shalat yang telah ditetapkan baginya, selanjutnya
diam jika imam telah keluar (menuju ke mimbar) sampai selesai dari
shalatnya, maka ia akan menjadi kaffarah baginya atas apa yang terjadi
antara hari itu dengan hari Jum’at sebelumnya”

Dia menceritakan, Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu mengatakan, “Dan
ditambah tiga hari”. Dia juga mengatakan :”Sesungguhnya (balasan)
kebaikan itu sepuluh kali lipatnya” [2]

Shalat Sunnah Ba’diyah Jum’at
Telah disampaikan sebelumnya hadits Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma,
yang di dalamnya disebutkan : “Dan dua rakaat setelah Jum’at di
rumahnya” [3]

Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

“Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat Jum’at, maka
hendaklah dia mengerjakan shalat empat raka’at setelahnya”.
Diriwayatkan oleh Muslim.

Dan dalam sebuah riwayat disebutkan

“Barangsiapa di antara kalian akan mengerjakan shalat setelah shalat Jum’at, maka hendaklah dia mengerjakan empat rakaat” [4]

Dapat saya katakan, kedua hadits di atas menunjukkan disyariatkannya
shalat dua atau empat rakaat setelah Jum’at. Dengan pengertian, seorang
muslim bisa mengerjakan salah satu dari keduanya. Dan yang lebih afdhal
adalah shalat empat rakaat setelah shalat Jum’at. Hal itu sesuai dengan
apa yang dijelaskan di dalam hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu,
yang merupakan ketetapan dalam bentuk ucapan mengenai hal tersebut.

Sunnat shalat ini –baik dikerjakan dua rakaat ataupun empat rakaat-
lebih baik dikerjakan di rumah secara mutlak [5] tanpa adanya pembedaan
di dalam mengerjakannya. [6]

Jika Masuk Masjid Sedang Imam Tengah Memberi Khutbah Jum’at

Jika seorang muslim masuk masjid sedang imam tengah menyampaikan
khutbah Jum’at, maka hendaklah dia tidak duduk sehingga mengerjakan
shalat tahiyyatul masjid dua rakaat seraya meringankannya. Yang
demikian itu didasarkan pada dalil berikut ini.

Dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan : “Sulaik
Al-Ghathfani pernah datang pada hari Jum’at ketika Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah menyampaikan khutbah, lalu dia
duduk, maka beliau berkata kepadanya : ‘Wahai Sulaik, berdiri dan
kerjakanlah shalat dua raka’at dan bersegera dalam mengerjakannya’.
Kemudian beliau bersabda.

“Jika salah seorang diantara kalian datang pada hari Jum’at sedang imam
tengah berkhutbah maka hendaklah dia mengerjakan shalat dua raka’at dan
hendaklah dia bersegera dalam mengerjakan keduanya” [Diriwayatkan oleh
Asy-Syaikhani] [7]

[Disalin dari kitab Bughyatul Mutathawwi Fii Shalaatit Tathawwu, Edisi
Indonesia Meneladani Shalat-Shalat Sunnah Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam, Penulis Muhammad bin Umar bin Salim Bazmul, Penerbit
Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note
[1]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul
Jumu’ah, bab Fadhlu Man Istama’a wa anshata fila Khutbbah (hadits no.
857)
[2]. Diriwayatkan oleh Abu Daud di dalam Kitab Kitaabuth Thaharah, bab
Fil Ghusl Yaumal Jumu’ah, no. 343. Dinilai shahih oleh Al-Albani di
dalam kitab, Shahih Sunan Abi dawud I/70
[3]. Lihat pembahasan sebelumnya.
[4]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam Kitaabul Jumu’ah,
bab Ash-Shalaah Ba’dal Jumu’ah hadits no. 881. lihat kitab, Jami’ul
Ushul VI/38
[5]. Hal itu didasarkan pada hadits : “Sebaik-baik shalat adalah shalat
seseorang yang dikerjakan di rumahnya kecuali shalat wajib”. Insya
Allah takhrijnya akan diberikan lebih lanjut. Dan ini termasuk hadits
shahih.
Di dalam kitab, Tamamul Minnah hal. 342-342, Al-Allamah Al-Albani
mengatakan : “Dan jika dia mengerjakan shalat dua atau empat rakaat
setelah shalat Jum’at di masjid maka hal itu pun diperbolehkan, atau
bisa juga dikerjakan di rumah. Dan di rumah lebih baik. Hal itu
didasarkan pada hadits shahih (yakni hadits ; “Sebaik-baik shalat
adalah shalat seseorang yang dikerjakan di rumahnya …”)
[6]. Pembedaan itu adalah seperti ini : Jika dia mengerjakan shalat itu
di masjid, maka dia mengerjakannya empat rakaat, dan jika
mengerjakannya di rumah, maka dia mengerjakan dua rakaat. Tidak ada
dalil shahih yang mendasari hal tersebut. lihat perdebatan dan
bantahannya di dalam kitab, Tamaamul Minnah hal. 341-342
[7]. Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara ringkas di
beberapa tempat, yang di antaranya adalah di didalam Kitaabul Jumu’ah,
bab Idzaa Ra’al Imaam Rajulan Wahuwa Yakhthuhu Amarahu an Yushaliyya
Rak’atain no. 930. Dan diriwayatkan oleh Muslim, di dalam Kitaabul
Jumu’ah, bab At-Tahiyyaat wal Imaam Yakhthuhu no. 875. Dan lafazh di
atas adalah miliknya

————————————

Website anda http://www.almanhaj.or.id

Penulis: kusnanto_abuzahra

Perkenalkan nama saya Kusnanto yang lahir pada tanggal 7 September 1978 di Bogor, dikaruniai dua orang anak perempuan yang sangat lucu2, Insya Allah Adik baru akan menyusul...Amin.

Tinggalkan komentar